Bandung - Terpidana kasus penyebaran video porno, Nazriel Irham alias Ariel, kemungkinan besar bebas bersyarat pada Juli 2012. Tanggal pastinya belum jelas, namun mantan vokalis Peterpan tersebut akan menghirup udara bebas pertengahan Juli nanti.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah (Kemenkumham) Jabar M Nasir Almi kepada wartawan di Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Kamis (9/2/2012).
"Saat ini Ariel menjalani asimilasi. Kalau selama ini berbuat atau berkelakuan baik, Ariel dapat PB (Pembebasan Bersyarat). PB itu sekira Juli 2012 atau pertengahan Juli. Ya, karena Ariel sudah melewati dua per tiga masa pidana," kata Nasir.
Nasir menambahkan, PB itu berlaku bagi Ariel apabila prose asimilasi yang sedang dijalani tidak ada kendala. Jika dalam masa asimilasi itu Ariel tidak berbuat baik atau misalnya kabur serta melakukan pelanggaran hukum, maka dicabut kembali asimilasinya.
"Sekitar Januari lalu dia (Ariel) menjalani asimilasi berupa kerja di luar rutan. Kerjanya di perusahaan arsitektur," ucapnya.
Asimilasi diberikan kepada Ariel lantaran sudah setengah menjalani masa tahanan. Seperti diketahui, pelantun lagu 'Sahabat' ini divonis 3 tahun 6 bulan terkait video asusila.
Apabila menilik vonis tersebut, sebenarnya Ariel bebas murni pada 2013. Namun ada penilaian lain yang membuat Ariel bisa bebas lebih cepat seperti berkelakuan baik, kooperatif, dan sudah membayar denda Rp 250 juta.
Kasie Pengamanan Rutan Kebonwaru Ahmad Tohari mengatakan Ariel bisa mengajukan PB tiga bulan sebelumnya. Menurut Tohari, 2/3 masa pidana Ariel itu pada Juli nanti.
"Jadi bebas bersyaratnya sekitar Juli ini. Tapi tetap, asimilasi ini ibarat ujian bagi Ariel. Kalau melakukan pelanggaran, maka kami pertimbangan diberikan PB," ucap Tohari di tempat sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar