Kamis, 10 Mei 2012

RSHS Bantah Salah Tangani David Peterpan

RSHS Bantah Salah Tangani David Peterpan
BANDUNG - Pihak Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung secara tegas menyangkal telah terjadi malapraktik dalam penanganan David Peterpan. Kondisi yang dialami oleh pasien merupakan risiko medis. Demikian diungkapkan Kuasa Hukum RSHS Benny Wullur bersama dengan Ketua Komisi Etik Hukum RSHS Udin Sabarudi, di RSHS Jalan Pasteur, kemarin.

Menurut Benny, kondisi yang dialami oleh David bisa dialami oleh siapa pun, terutama pasien. Risiko medis, lanjutnya, sangat berbeda dengan malapraktik karena malapraktik adalah suatu penanganan pada pasien dan terdapat unsur kelalaian dalam penanganan tersebut. "Ini bukan seperti itu (malapraktik)," katanya, Rabu (9/5/2012).

Menurut Benny, David datang sebagai pasien RSHS pada 13 Juni 2011. Dan hari berikutnya, David dirawat di ruang bedah dengan keluhan nyeri di perut. Pada 15 Juni 2011, David menjalani operasi radang batu empedu dan operasi pengangkatan batu empedu dilakukan dr RR dengan metode operasi kecil (laparoskopi). Sebelum operasi, kata Benny, telah dilakukan penandatanganan kesepakatan operasi, termasuk di dalamnya risiko medis yang bisa terjadi akibat atau pasca-operasi.

Setelah itu, kata Benny, David kembali ke rumah. Bila setelah operasi terjadi keluhan, David seharusnya kembali ke RSHS untuk dilakukan penanganan. "Nah, itu yang disayangkan, tidak kembali, karena memang pasien yang memiliki keluhan harus kembali ke rumah sakit untuk mendapat penanganan," katanya.

Mengenai somasi yang dilayangkan David, RSHS masih berupaya menempuh cara kekeluargaan. Untuk itu, pihak RSHS sudah berupaya melakukan musyawarah dengan David untuk mencapai sepakat.
Selama ini, kata Benny, RSHS menerima bila ada keluhan masyarakat yang sifatnya membangun. Sebab, sebagai rumah sakit umum pemerintah, RSHS berusaha memberikan yang pelayanan terbaik kepada setiap pasiennya. Untuk itulah, pihaknya berharap masalah tersebut bisa selesai secara kekeluargaan.

Ketua Komisi Etik Hukum RSHS, Udin Sabarudin, mengatakan, dokter RR yang menangani pasien David, sejak somasi yang dilayangkan David, tidak diperkenankan melakukan operasi laparaskopi. Operasi tersebut bisa kembali dilakukan bila somasi David terhadap RSHS selesai. Tidak diperkenankannya melakukan operasi diberikan kepada dr RR berlaku sejak April 2012. "Tapi dokter RR boleh melakukan operasi di luar laparaskopi," katanya.

Operasi laparaskopi yang dilakukan dr RR, ujar Udin, sudah sesuai dengan prosedur operasional standar. Dan dr RR juga merupakan spesialis bedah yang kompeten di bidangnya. Selain itu, sejak kejadian yang dikeluhkan David, RSHS telah melakukan audit baik dari segi medis maupun etika. RSHS tidak menemukan adanya kelalaian dalam penanganan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar